Jumat, 23 Maret 2012

Kemenkes Tidak Terbitkan Izin Baru Bagi Tukang Gigi


Guna melindungi masyarakat dari pelayanan kedokteran yang tidak sesuai dengan standard, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.1871/MENKES/PER/IX/2011 tentang Pencabutan Permenkes sebelumnya No.339/MENKES/PER/V/1989 yang mengatur kewenangan, larangan serta perizinan tukang gigi. Permenkes No.1871/MENKES/PER/IX/2011 mengatur para tukang gigi yang terdaftar dan memiliki izin sejak 1953. Kemenkes tidak menerbitkan izin baru sejak tahun 1969, serta pembaharuan izin hanya dapat diperpanjang hingga yang bersangkutan berusia 65 tahun. Dengan demikian, sebetulnya pekerjaan tukang gigi secara alamiah sudah sepuh, tidak bisa lagi melakukan hal tersebut.
Demikian keterangan Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan, dr.Dedi Kuswenda, M.Kes terkait berita seputar tukang gigi, di Jakarta (17/3).
Dijelaskan, pendaftaran dan perizinan praktik tukang gigi diatur pada Permenkes No. 53/DPK/I/K/1969, karena pada masa itu, jumlah dokter gigi dan penyebarannya belum banyak. Namun, upaya penertiban dan pengawasan tukang gigi mulai dilakukan seiring terbitnya Permenkes No.339/MENKES/PER/V/1989, 23 tahun lalu. Permenkes ini mengatur kewenangan, larangan dan perizinan tukang gigi.
Dalam Permenkes tersebut diantaranya dinyatakan bahwa kewenangan tukang gigi adalah untuk membuat dan memasang sebagian atau penuh gigi tiruan lepasan dari akrilik. Permenkes melarang tukang gigi melakukan penambalan gigi dengan tambalan apapun; pembuatan dan pemasangan gigi tiruan cekat/mahkota tumpatan tuang dan sejenisnya; menggunakan obat-obatan yang berhubungan dengan tambalan gigi baik sementara ataupun tetap; melakukan pencabutan gigi, baik dengan suntikan maupun tanpa suntikan; melakukan tindakan-tindakan secara medis termasuk pemberian obat-obatan.
Terkait perizinan, Permenkes No.339/MENKES/PER/V/1989 mengatur tukang gigi yang telah teregistrasi dan memiliki izin wajib melakukan pembaharuan izin untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang kembali hingga usia 65 tahun. Disebutkan pula, Kementerian Kesehatan tidak menerbitkan izin baru bagi tukang gigi selain bagi tukang gigi yang telah mendapatkan izin berdasarkan Permenkes No. 53/DPK/I/K/1969.
“Jadi, Permenkes No. 1871/MENKES/PER/IX/2011 tahun 2011 hanya mengatur para tukang gigi yang terdaftar dan telah mendapatkan izin Kementerian Kesehatan sesuai Permenkes No. 53/DPK/I/K/1969 dimana izin tersebut sudah diatur kembali dalam Permenkes No. 339/MENKES/PER/V/1989”, jelas dr. Dedi.
Permenkes No. 1871/MENKES/PER/IX/2011 juga menyatakan, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Puskesmas harus membina Tukang Gigi dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat. Di tingkat Puskesmas, pembinaan dilakukan dalam bentuk penjaringan/pendataan disertai pemberian formulir pendataan kepada
tukang gigi yang berpraktik di wilayahnya. Sementara di tingkat Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, melakukan pembinaan yang diarahkan untuk kerjasama dengan profesi teknisi gigi yang telah teregistrasi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan MajelisTenaga Kesehatan Provinsi (MTKP).
Dr. Dedi menyatakan, praktik jasa pelayanan tukang gigi yang menyebut diri sebagai ahli gigi, kian menjamur dan semakin dicari masyarakat. Dengan alasan mencari pelayanan dengan harga murah, masyarakat seolah tidak peduli dengan keselamatan dirinya. Para tukang gigi yang tidak memiliki izin praktik ini melakukan praktik mandiri melebihi kewenangannya dan melakukan tindakan-tindakan spesialistik, seperti tindakan pencabutan, penambalan gigi, perawatan ortodonti (behel) dan pembuatan mahkota
akrilik atau porselen.


Menurut dr. Dedi, Kemenkes akan secepatnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui daerah, tinggal implementasinya di daerah, karena itu berhubungan dengan otonomi daerah.
“Nanti akan ada pola kemitraan seperti dukun-bidan, Itu yang kita harapkan”, tandas dr. Dedi.


Saat ini diperkirakan ada sekitar 75 ribu tukang gigi di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah dokter gigi dan spesialis gigi ada sekitar 22 ribu, teknisi gigi 3.000 orang dan perawat gigi sekitar 15 ribu orang.(Ant/BEY)


 Berikut table tenaga kerja di bidang kesehatan gigi :
No. Nama PekerjaanKeteranganJumlah
1Dokter GigiProfesi22000 orang
2Perawat GigiProfesi15000 orang
3Teknisi GigiProfesi3000 orang
4Tukang GigiNon Profesi
75000 orang

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.

15 komentar:

  1. semoga profesi teknike gigi semakin di akui keberadaannya sebagai pekerjan yang legal dan sah secara hukum
    yeeeeaaahhhhhhhhhhh

    BalasHapus
  2. ayooooo semangat buat teknisi gigi poltekkes kemenkes jakarta II :D

    BalasHapus
  3. semoga kita ga perlu lagi cape2 jelasin kalo kita bukan tukang gigi ,belajarnya cape coyyy, yeehh



    salam unyu
    http://inggiterna.blogspot.com

    BalasHapus
  4. Semoga rakyaat indonesia lebih cerdas memilih tempat untuk kesehatan gigi&mulutnya.. Sehat itu no 1..
    Hidup techniker gigi! Yeaaaaaaahh

    Check this out : dynarberliannita-nurulfajrin.blogspot.com
    *smooch*

    BalasHapus
  5. hiduuuuuuuuppp tekniker gigiiiiiiiii yeeeeeeeessss

    BalasHapus
  6. cikiciwwww buat tehniker gigi masa depan semoga makin jaya!!

    liat blog aku juga yaaa http;//mayamiratunisa.blogspot.com
    tengkyuuu :D

    BalasHapus
  7. amiiiiiiiiiiiiinnn yaa Allah yeeeeeeeeeeeesss

    BalasHapus
  8. CEMUNGUD TEKNIK GIGI!! i love you all :D

    LETS CHECK THIS LINK: http://anesnaufal.blogspot.com
    you'll see nice article and hot couple in there :D

    BalasHapus
  9. semangaaaaaaaaaaaaatttt ayooooo kita tegakkan teknisi gigi yang berkompeten ahahahahaha

    BalasHapus
    Balasan
    1. tekniker gigi tetap paling the best.

      ayo komentar juga di blogoktanovi.blogspot.com maacih :D

      Hapus
  10. negara berkualitas karena bangsa yang berkualitas.

    no tukang gigi yes tehniker gigi.

    peace.... ^-^

    BalasHapus
  11. kata bu mani , teknik gigi MANTAPPP !!!!!!

    BalasHapus
  12. Jujur adil aktual tajam dan terpercaya itulah tekniker gigi.

    visit http://ritanawang.blogspot.com
    terimakasih

    BalasHapus
  13. semoga masyarakat makin mengerti akan peran penting seorang tekniker gigi. dan masyarakat juga tidak memandang remeh fungsi dan peran dari seorang tekniker gigi. semangaaaattt!!!

    check our blog: http://ayudancandra.blogspot.com
    \m/

    BalasHapus